Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 21 Februari 2019 08:16, Dibaca 676 kali.
MMCKalteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu legislatif dan presiden 17 April 2019.
DPT pemilu 2019 untuk Kota Palangka Raya ditetapkan 182.369 jiwa. Penetapan DPT ini setelah KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rapat pleno dengan KPU kabupaten dan kota, Selasa (19/2/2019).
(Baca Juga : Menghadapi Transisi New Normal)
Rinciannya data pemilih untuk Kecamatan Pahandut ditetapkan 62.382 jiwa Kecamatan Jekan Raya 94.804 jiwa, Kecamatan Bukit Batu 8.800 jiwa, Kecamatan Sabangau 13.822 jiwa, dan Kecamatan Rakumpit 2.562 jiwa.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah menjelaskan penetapan DPT ini diputuskan setelah dilakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap 2.
Ia menyebut awalnya DPT pemilu 2019 di Palangka Raya berjumlah 181.902 jiwa dan setelah itu menjadi 182.369 jiwa. Bertambahnya DPT pemilu ini karena adanya pemilih yang masuk.
Meski KPU telah menetapkan DPT, namun bukan berarti warga yang belum masuk DPT tidak boleh memilih. Mereka masih boleh memilih dengan menunjukan KTP dengan waktu mulai pukul 12.00 WIB. (MC. Isen Mulang)